SASARAN KESELAMATAN PASIEN
(
SKP)

GAMBARAN UMUM

Bab ini mengemukakan tentang Sasaran Keselamatan Pasien, sebagai syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS PERSI), dan dari Joint Commission International (JCI).

Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong peningkatan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran ini menyoroti area yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menguraikan tentang solusi atas konsensus berbasis bukti dan keahlian terhadap permasalahan ini. Dengan pengakuan bahwa desain/rancangan sistem yang baik itu intrinsik/menyatu dalam pemberian asuhan yang aman dan bermutu tinggi, tujuan sasaran umumnya difokuskan pada solusi secara sistem, bila memungkinkan.

Sasaran juga terstruktur, sama halnya seperti standar lain, termasuk standar (pernyataan sasaran/goal statement), Maksud dan Tujuan, atau Elemen Penilaian. Sasaran diberi skor sama seperti standar lain dengan “memenuhi seluruhnya”, “memenuhi sebagian”, atau “tidak memenuhi”. Peraturan Keputusan Akreditasi termasuk pemenuhan terhadap Sasaran Keselamatan Pasien sebagai peraturan keputusan yang terpisah.

SASARAN


lanjut tentang sasaran ini dapat dilihat di bagian berikut dari bab ini, Sasaran, Persyaratan, Maksud dan Tujuan, serta Elemen Penilaian.

Enam sasaran keselamatan pasien adalah sebagai berikut :

Sasaran I              : Ketepatan identifikasi pasien

Sasaran II             : Peningkatan komunikasi yang efektif

Sasaran III           : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert  

                               medications)

Sasaran lV           : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi

Sasaran V            : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan

Sasaran VI           : Pengurangan risiko pasien jatuh

 

v      SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN

·        Standar SKP.I.

Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.

·        Maksud dan Tujuan SKP.I.

Kesalahan karena keliru-pasien sebenarnya terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam keadaan terbius / tersedasi, mengalami disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya; mungkin bertukar tempat tidur, kamar, lokasi di dalam rumah sakit; mungkin mengalami disabilitas sensori; atau akibat situasi lain. Maksud ganda dari sasaran ini adalah : pertama, untuk dengan cara yang dapat dipercaya/ reliable mengidentifikasi pasien sebagai individu yang dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut.

Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor identifikasi – umumnya digunakan nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang (-identitas pasien) dengan bar-code, atau cara lain. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua pengidentifikasi/penanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di rumah sakit, seperti di pelayanan ambulatori atau pelayanan rawat jalan yang lain, unit


gawat darurat, atau kamar operasi. Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa identitas, juga termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/ atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi.

·        Elemen Penilaian SKP.I.

1.    Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien

2.    Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah.

3.    Pasien diidentifikasi sebelum pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis (lihat juga AP.5.6, EP 2)

4.    Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan / prosedur

5.    Kebijakan dan prosedur mendukung praktek identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi